BMTELMUBARAK

Jl. Taruna No. 100 Wage, Telp. 031-77494476 Sidoarjo

RASIO KEUANGAN BMT

Keseimbangan dalam penggunaan dana atau permodalan BMT selalu dilakukan dalam setiap periode agar kelancaran BMT terjaga. terdapat beberapa aspek yang digunakan sebagai pengendali keseimbangan rasio keuangan.

Perbandingan rasio-rasio berikut ini akan digunakan sebagai dasar penilaian keuangan/pengelolaan modal bagi BMT. Tindak lanjut dari hasil penilaian kesehatan ini adalah langkah antisipasi terhadap BMT, untuk penngembangan pada periode mendatang dengan memperimbangkan :
- Prospek usaha, cukup baik terhadap peningkatan kesejahteraan anggota dan pengguna jasa secara umum
- Upaya menghimpun/mengumpulkan modal dari dalam koperasi masih dimungkinkan digali
- Pembinaan terhadap anggota terus dilakukan untuk menghindari pembiayaan bermasalah atau penundaan angsuran

Tercapainya tingkat kesehatan BMT minimal dipertahankan sampai periode pemeriksaan berikutnya dan peningkatan kesehatan pada periode seterusnya. Berikut rasio keuangan & standardnya berdasarkan SOP Pinbuk.

A. Aspek Likuiditas
  1. Cash Ratio adalah perbandingan antara kas & bank dengan kewajiban jangka pendek (simpanan + simpanan berjangka dibawah 12 bulan). Jumlah rasio minimal sebesar 20% dengan rumus cash ratio = {(kas + bank)/Kewajiban jangka pendek} x 100%
  2. Financing to Deposito Ratio (FDR) adalah rasio pembiayaan yang diberikan terhadap dana yang diterima (simpanan & simpanan berjangka). Rasio maksimal 90%, dengan rumus FDR = {pembiayaan/(simpanan + simpanan berjangka)} x 100%
  3. Batas Maksimal Pemberian Pembiayaan (BMPP) adalah jumlah maksimal pembiayaan yang dapat diberikan kepada anggota sebesar maksimal 2% dari asset. Rumus BMPP = (pembiayaan per orang/total asset) x 100%
B. Aspek Rentabilitas
  1. Rasio rentabilitas asset (ROA = Return On Asset) adalah perbandingan antara Sisa Hasil Usaha dengan total asset, atau jumlah keseluruhan kekayaan. Jumlah rasio minimal sebesar 1%. Rumusnya ROA = (SHU/total asset) x 100%
  2. Rasio rentabilitas modal sendiri (ROE = Return On Equity) merupakan perbandingan antara SHU dengan jumlah modal sendiri (Simpanan Pokok, Simpanan Pokok Khusus atau Simpanan Wajib). Jumlah rasio minimal sebesar 10%. Rumusnya ROE = (SHU/jumlah modal) x 100%.
C. BOPO
Rasio BOPO adalah perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional.
Jumlah rasio maksimal sebesar 90%. Rumusnya BOPO = (beban operasional/pendapatan
operasional) x 100%.

D. CAR
  1. Rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) merupakan perbandingan antara modal sendiri dengan aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR). Jumlah rasio minimal sebesar 15%. ATMR terdiri dari pos aktiva neraca dengan tingkat rasio ;
- Kas : 0%
- Simpanan di bank : 20%
- Simpanan di Kop/BMT lain : 50%
- Pembiayaan diberikan : 100%
- Inventaris : 70%
Rumus CAR = (Modal sendiri/ATMR) x 100%

2. Rasio Capital Aset Ratio (CAR) merupakan perbandingan antara total modal dengan
total asset. Jumlah rasio minimal 10%, dengan rumus CAR = (total modal/total asset) x
100%.

NILAI - NILAI BMT ELMUBARAK

Berikut adalah Nilai-nilai BMT yang termuat dalam SOM BMT - Pinbuk. Nilai-nilai ini ditanamkan kepada seluruh stakeholder BMT Elmubarak yang akan membentuk budaya perusahaan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah yang universal. Nilai-nilai tersebut adalah ;

1. Kerja Ikhlas : seluruh aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas, bertujuan sebagai ibadah semata kepada Alloh SWT. Niat ibadah karya bahkti ikhlas itu harus tercermin dalam perilaku ;
  • Pantang mengeluh (ash-shabr)
  • Menjaga amanah (al-amin)
  • Transparan (al-nur)
  • Tidak menerima suap, komisi & fasilitas yang tidak halal (al-quddus)

2. Kerja Cerdas : bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan people, process, system dan technology yang terbaik. Implementasi prilakunya adalah ;

  • Selalu meningkatkan kemampuan diri (tazkiyatu nnafs)
  • Melakukan improvement yang berkelanjutan (al-ihsan)
  • Bekerja dengan perencanaan yang terstruktur (qaddamat lighat)
  • Bekerja sesuai prosedur dan ketentuan (al-hakim)
  • Inovatif & kreatif dalam melakukan continous improvement (al-khaliq)

3. Kerja Keras : bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik. Implementasi prilaku sebagai berikut ;

  • Selalu bersemangat dalam menjalankan tugas-tugas yang menjadi tanggungjawabnya (al-hayyu)
  • Selalu ingin mencapai hasil terbaik dalam bekerja (barakah)
  • Bekerja dengan prinsip "hari ini lebih baik dari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini" ('amalan shaliihan)

4. Kerja Tuntas : bekerja sesuai dengan rencana yang telah disusun,

  • Memberikan pelayanan yang terbaik (service excellent / ahsanu 'amala)
  • Memenuhi janji kepada setiap orang (amanah)
  • Membuat perencanaan & melaksanakannya dengan baik (al-mushawwir)

KELEMBAGAAN BMT (2)

2. Aspek Legal & Peraturan Pendukung



Berdasarkan pasal 33 UUD 1945, kedudukan koperasi sebagai model badan usaha diangap paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang dalam pelaksanaannya telah diatur & dikembangkan dalam berbagai peraturan. Sesuai dengan pasal 3 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, fungsi koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasiona dalam rangka mewujudkan masyarakat adil & makmur.



BMT secara umum mempunyai misi & fungsi dalam penerapan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi, memberdayakan pengusaha mikro serta membina kepedulian aghnia kepada dhuafa secara terpola & berkesinambungan. BMT juga bertujuan memberikan manfaat kepada angota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta meningkatkan kekuatan dan posisi tawar pengusaha mikro & kecil.



Model kelembagaan yang cocok dengan visi serta misi BMT adalah koperasi. Terdapat beberapa kenyataan yang memberikan landasan yang kuat pada BMT sebagai gerakan koperasi antara lain :

a. BMT didirikan dengan idealisme pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah. BMT didirikan dengan motivasi moral keagamaan yang mendorong adanya komitmen moral dari para pendirinya.
b. BMT didirikan dengan semangat kemandirian untuk memperkuat lembaga keuangan masyarakat bawah.
c. BMT didirikan dengan semangat kekeluargaan untuk meningkatkan kualitas masyarakat.
d. BMT lebih menyebar ke akar rumput dengan skala ekonomi yang kecil.
e. BMT memiliki potensi dana pendukung sosial yaitu dana zakat, infaq dan shadaqah yang memiliki prospek untuk pengembangan ekonomi kecil.



Berdasarkan karakteristik yang dimiliki oleh BMT maka badan hukum yang sesuai adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)

Selain mengacu pada UU No. 25 / 1992 diatas, legalitas Koperasi Jasa Keuangan Syariah juga diperkuat lagi oleh Keputusan Menteri Negara Koperasi & Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Ni. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Berdasarkan Kepmen tersebut maka berlaku ketentuan umum sebagai berikut ;
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koerasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Koperasi Jasa Keuangan Syariah selanjutnya disebut KJKS adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).

KELEMBAGAAN BMT

Sebagian dari kita mungkin bingung dengan BMT. Apakah BMT itu? Apa beda BMT dengan yang lainnya? Tulisan ini akan mencoba menjelaskan tentang BMT. Sebagian besar penjelasan ini termuat dalam SOM BMT Pinbuk.

1. Definisi

BMT merupakan salah satu bentuk dari lembaga keuangan mikro bukan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip Syariah Islam (selanjutnya disebut syariah). Lembaga keuangan berfungsi sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dengan pihak yang memerlukan dana (pelaku usaha).

Salah satu dari BMT ini adalah BMT ringkasan dari nama baitul maal wat tamwil. Istilah baitul maal wat tamwil berasal dari khasanah peradaban Islam yang terdiri dari baitul maal dan baitul tamwil. Secara etimologis pengertian baitul maal adalah rumah harta (sosial), sedangkan baitul tamwil adalah rumah niaga/pengembangan harta.

1.1. Baitul Maal

Dalam konteks BMT, pengertian baitul maal adalah lembaga yang mengelola dana-dana sosial dapat berupa dana zakat, infaq, shadaqahmaupun wakaf (ziswaf). Dana ziswaf yang berhasil dihimpun disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariah.
Ciri-ciri operasional Baitul Maal ;
- visi & misi sosial
- non profit (nirlaba)
- memiliki pfungsi sebagai mediator antara pemberi zakat (muzakki) dan penerima zakat (mustahik)
- tidak diperbolehkan mengambil profit apapun dlm operasionalnya
- biaya operasional mengambil hak sebagai amil maksimal 12,5% dari dana yang diterima, kecuali penyetor infaq & shadaqah memesankan secara khusus.

1.2. Baitul Tamwil

Baitul tamwil adalah fungsi BMT sebagai lembaga intermediasi antara pihak pemilik dana (investor/shohibul maa) dengan pengelola dana (pelaku usaha/mudlarib).

Ciri-ciri operasional Baitul Tamwil
- visi & misi ekonomi kerakyatan
- profit oriented / berorientasi laba
- dijalankan sesuai dengan prinsip syariah
- memiliki peran mediator/lembaga intermediasi antara pemilik kelebihan dana & pihak yang memerlukan dana.

JEJAK PERTAMA BMT ELMUBARAK




Jejak pertama BMT Elmubarak yang tertulis adalah Buletin yang diterbitkan pada saat pembukaan Kantor BMT Elmubarak pada tanggal 5 Nopember 2008. Buletin ini merupakan titik awal dari proses perkenalan dan sosialisasi konsep ekonomi syariah ke pada pendiri dan masyarakat sekitar kantor BMT ELmubarak. Buletin ini juga merupakan ucapan terima kasih kepada para pendiri yang telah memberikan kontribusinya bagi terlaksananya acara pembukaan kantor BMT ELmubarak.


Diharapkan dari Buletin Edisi Perdana ini dapat memunculkan tulisan-tulisan yang akan menyadarkan setiap orang akan bermanfaatnya ekonomi syariah.
GALERI


Ucapan selamat dari Bakso Kuto Cak To pada saat pembukaan 5 Nop 2008



Tampak depan kantor BMT Elmubarak


Tampak depan kantor BMT Elmubarak di Jl. Taruna 100 Wage, Sidoarjo

Tampak suasana bagian dalam BMT Elmubarak

3 Bulan Berjalan

Tidak terasa telah 3 bulan berjalan. BMT Elmubarak pun telah menyalurkan pembiayaan ke masyarakat. Dengan fokus kepada usaha kecil dan mikro, BMT Elmubarak mempunya program pinjaman tanpa jaminan. Yaitu pinjaman untuk pembelian peralatan usaha dan pinjaman dengan pola tanggung renteng.

Pinjaman untuk pembelian peralatan usaha dibatasi maksimal Rp 500.000,- setelah dilakukan survey. Peralatan usaha itulah yang digunakan sebagai jaminan. Program ini hanya berlangsung sampai dengan bulan Maret 2009. Sampai dengan Januari 2009 telah tersalurkan sekitar Rp 3.000.000,- untuk program ini.

Sedang pinjaman dengan pola tanggung renteng menekan tanggung jawab kelompok. Setiap kelompok terdiri dari 5-10 orang. Yang menjadi penjamin adalah kelompoknya. Apabila ada 1 orang yang tidak bisa membayar angsuran, maka kelompoknya akan membayar. Untuk awal, setiap anggota kelompok akan mendapatkan dana maksimal Rp 500.000,-. Dan akan meningkat seiring perkembangan usahanya.